loading...
Tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah saat bakal ditahan. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat ditahan di Rutan KPK. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) ceroboh.
Menurut Boyamin, ada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 nan antara lain mengatur tentang perawatan tahanan. "Dengan rompi mudah diawasi, dengan borgol dia tidak bakal mudah lari, sehingga bisa dijamin keamanannya," ujar Boyamin dalam program Sindo Sore, dikutip Minggu (26/7/2026).
Boyamin menambahkan, seorang tahanan nan mengenakan rompi tahanan dan diborgol, bukan berfaedah direndahkan martabatnya. "Menurut saya justru Kejaksaan Agung ceroboh. Kalau misalnya ini lantaran tidak takut melarikan diri lantaran dia seorang pejabat tinggi segala macam, ya belum tentu. Ketika jadi tersangka kan bisa aja (kabur). Atau jika di film-film, bisa aja dia merebut pistol petugas terus menembak diri, gimana? Jadi, pemborgolan itu untuk keamanan si tahanan sendiri," kata Boyamin.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Menurut Boyamin, dengan tidak diborgolnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, kesannya menjadi tidak adil. Saat ditanya soal argumen Febrie tidak dipakaikan rompi pink dan tak diborgol lantaran sudah malam, Boyamin tersenyum. Menurutnya, rompi dan borgol itu ada di Gedung Bundar nan jaraknya hanya sekitar 100 meter dengan Gedung Utama Kejagung. Jadi, menurutnya, semestinya rompi dan borgol tersebut sudah disiapkan sejak awal.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·