Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

3 hari yang lalu 9

loading...

Polisi telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Polisi telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel tanpa pernah diperiksa alias diklarifikasi.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad, jika betul seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi, maka telah bertentangan dengan konstitusi sesuai nan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif

"Apabila betul seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dulu mengenai dugaan tindak pidana nan dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law nan dianut KUHAP Baru," kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Suparji mengatakan bahwa penegakan norma nan kuat bukan hanya soal menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum. Sehingga menurutnya, tidak patut jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dulu dipanggil dan diperiksa.

Dia menjelaskan bahwa dasar hukumnya bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 nan berkarakter final dan mengikat (final and binding). "Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan nan cukup', dan 'bukti nan cukup' kudu dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum nan berkepentingan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selengkapnya