Google Didenda Rp18,2 Triliun oleh Komisi Eropa, Ini Kasusnya

2 jam yang lalu 3
Google Didenda Rp18,2 Triliun oleh Komisi Eropa, Ini Kasusnya Logo Google.(Google)

KOMISI Eropa pada Kamis mengatakan telah mendenda perusahaan teknologi Amerika Serikat, Google, sebesar 890 juta euro (sekitar Rp18,2 triliun) lantaran melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.

Komisi Eropa menuduh perusahaan itu mempromosikan jasa sendiri dalam hasil pencarian dan membatasi developer aplikasi di Google Play. Pernyataan tersebut mengatakan bahwa Komisi Eropa mengambil dua keputusan nan menemukan ketidakpatuhan Google terhadap Undang-Undang Pasar Digital lantaran memprioritaskan layanannya sendiri di Google Search.

Alasan lainnya adalah lantaran memberlakukan pembatasan kepada upaya untuk mengarahkan konsumen ke saluran pembelian pengganti nan sering kali lebih murah di aplikasi Google Play. “Komisi melayangkan denda kepada Google masing-masing sebesar 460 juta euro dan 430 juta euro,” demikian pernyataan tersebut.

Komisi menambahkan bahwa Google telah diperintahkan untuk menghapus pelanggaran tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tidak, perusahaan teknologi tersebut berisiko menghadapi pembayaran penalti berkala hingga 5 persen dari total pendapatan globalnya.

Perusahaan itu juga berkuasa untuk mengusulkan banding atas keputusan tersebut, jelas pernyataan. Pada Maret 2024, Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Google setelah DMA, nan mengatur aktivitas platform digital terbesar, mulai berlaku. (Sumber: Sputnik/RIA Novosti)

Selengkapnya