loading...
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Gugatan perdata nan diajukan sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi dicabut pada Kamis (23/7/2026). Pencabutan gugatan itu dilakukan para penggugat nan berasal dari beragam wilayah sebagai corak komitmen untuk menjaga soliditas dan persatuan di tubuh partai, sekaligus mendukung agenda konsolidasi organisasi nan tengah dijalankan.
Kuasa Hukum para penggugat, Juhdi Permana, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan merupakan hasil kesepakatan para kader setelah mempertimbangkan kepentingan nan lebih besar, ialah menjaga kondusivitas internal partai.
"Klien kami memilih mencabut gugatan lantaran mau mematuhi pengarahan Ketua Umum nan dalam beragam kesempatan selalu menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari bentrok internal. Saat ini nan dibutuhkan adalah konsentrasi pada konsolidasi organisasi, bukan memperpanjang polemik," ujar Juhdi kepada wartawan.
Baca juga: Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP








English (US) ·
Indonesian (ID) ·