Ilustrasi--Warga memandang konten iklan gambling online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026).(ANTARA/Auliya Rahman)
GURU Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana, menekankan pentingnya penegakan hukum nan maksimal agar pemberantasan judi online (judol) semakin efektif. Meski mencatat tren positif, dia mengingatkan pemerintah untuk tidak sigap berpuas diri.
Hikmahanto memberikan apresiasi unik terhadap keahlian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) nan melakukan pemblokiran masif terhadap akun-akun judol. Menurutnya, langkah pemerintah dalam memberantas praktik terlarangan ini terus menunjukkan kemajuan dari waktu ke waktu.
“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol nan mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan nan baik,” ujar Hikmahanto dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/7/2026).
Penurunan Signifikan Perputaran Dana
Berdasarkan info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat penurunan signifikan dalam perputaran biaya gambling online pada era Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2025, nomor perputaran biaya turun sebesar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian info perputaran biaya gambling online berasas laporan PPATK:
| 2017 | Rp2,01 Triliun | Awal pencatatan |
| 2024 | Rp359,81 Triliun | Puncak perputaran dana |
| 2025 | Rp286,84 Triliun | Turun 20% (Pertama kali sejak 2017) |
Selain perputaran dana, nilai deposit juga mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Kejahatan Transnasional dan Peran Bandar Besar
Meskipun info menunjukkan penurunan, Hikmahanto mengingatkan bahwa aktivitas judol diprediksi belum bakal mereda sepenuhnya hingga akhir 2026. Ia menegaskan bahwa pemblokiran situs kudu dibarengi dengan penegakan norma nan menyasar akar masalah.
“Seberapa pun banyaknya situs diblokir, mereka bakal terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa judol adalah kejahatan transnasional terorganisasi nan dikendalikan sindikat lintas negara dengan server di luar negeri, apalagi beberapa telah menyusup dan membangun markas di Indonesia.
Hikmahanto mendesak agar abdi negara penegak norma tidak hanya menangkap pemain alias penggerak di lapangan, tetapi juga mengejar bandar besar. Hal ini krusial untuk memberantas judol dari hulu ke hilir.
“Masalah judol telah menjadi persoalan dunia nan berakibat pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang, hingga krisis sosial nan merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” pungkasnya.
Ia menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan kerja sama internasional dengan lembaga penegak norma lintas negara guna menindak tokoh intelektual dan bandar besar nan beraksi di luar yurisdiksi Indonesia. (Ant/Z-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·