Ilustrasi.(Magnific)
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan oknum guru SD nan diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya di Tanjungbalai, Sumatra Utara, telah dijatuhi balasan disiplin oleh pemerintah wilayah setempat.
“Itu pegawai Pemda. Proses hukdis (hukuman disiplin) kepegawaian diproses oleh Pemda,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti kepada Media Indonesia, Minggu (26/7).
Adapun Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan bakal serius menangani kasus tersebut. Inspektur Daerah, Indra Halomoan Nasution mengatakan terhadap ASN termasuk PPPK nan terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan kepegawaian dan aturan-aturan nan berkarakter hukum, tentu ada sanksi.
Dalam perihal ini (kasus viral) tentu perlu pembuktian secara hukum. Karena nan berkepentingan (terduga) berada di bawah kewenangan dinas pendidikan. Maka tindakan awal lebih dulu menjadi kewenangan Dinas terkait, kemudian Inspektorat dan BKPSDM.
"Yang berkepentingan merupakan salah satu ASN (PPPK), tentunya dalam perihal ini kami dari Inspektorat lebih dulu menyesuaikan hasil dari Dinas Pendidikan. Disdik kudu melakukan penanganan dan penjelasan terhadap persoalan nan terjadi," kata Indra.
Indra menambahkan, dalam kasus ini diperlukan penjelasan persoalan nan bukan hanya viral, tetapi persoalan nan menyangkut aspek perilaku, aspek karakter dan menyangkut aspek apa nan dilakukan nan bersangkutan.
"Aspek hukumnya ditangani oleh abdi negara penegak hukum, aspek atitude dan pelanggaran disiplin itu ditangani oleh atasannya langsung (Dinas Pendidikan) dan juga di bawah pengawasan Inspektorat dan BKPSDM," kata Indra Halomoan Nasution.
Di tempat nan sama, Kepala Dinas Pendidikan, Bukhori Ginting menjelaskan, AIK bekerja sebagai pembimbing di salah satu SD di Teluk Nibung. Sebelum mencuat dan viral di masyarakat, pada akhir Juni 2026 kasusnya sudah sampai kepada pihak Disdik atas laporan Kepala Sekolah melalui surat.
Laporan Kepsek ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan alias penjelasan berkenaan dengan persoalan nan terjadi di sekolah tersebut. Atas penjelasan kepala sekolah kasusnya tidak melibatkan langsung pembimbing bersangkutan.
"Tetapi belakangan desas-desus beredar di masyarakat pembimbing berinisial AIK dikaitkan keikutsertaannya dalam persoalan nan diduga dilakukan suaminya," kata Bukhori.
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah memanggil pihak family korban untuk mengklarifikasi, dimana pihak korban (anak) menyatakan bahwa pembimbing AIK terindikasi terlibat dalam persoalan nan terjadi.
Kemudian pembimbing AIK dipanggil untuk klarifikasi. Hasil penjelasan dari pembimbing tersebut, dia menyatakan bahwa masalah nan dituduhkan pihak family korban tidak mereka (suami-istri) lakukan.
"Sampai kepada tahap ini kami belum dapat menyimpulkan gimana perlakuan kami kepada pembimbing tersebut, namun lantaran meresahkan masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses alias penanganan selanjutnya," kata Bukhori Ginting.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Ahmad Suang Kupon membenarkan bahwa AIK adalah PPPK Paruh Waktu. Terhadap hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan AIK tidak mengakui perbuatan sebagaimana dugaan family korban dan masyarakat.
Oleh lantaran itu, sebut Kupon, prosedurnya AIK kudu diperiksa Insfektorat. Hasil pemeriksaan inspektorat bakal disampaikan kepada BKPSDM untuk proses selanjutnya.
"Jika terbukti bersalah, nan berkepentingan bisa dikenakan hukuman alias balasan disiplin atas rekomendasi Tim. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tandasnya. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·