ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut. Foto: SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Perkara ini menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut .
"Hari ini interogator berbareng Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, perangkat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Selain Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya ialah eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca juga: Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap








English (US) ·
Indonesian (ID) ·