Paramount+(AFP)
SEORANG pengadil federal Amerika Serikat memblokir sementara rencana merger berbobot US$110 miliar (sekitar Rp1.760 triliun) antara dua raksasa media Hollywood, Paramount Skydance dan Warner Bros Discovery.
Keputusan ini diambil menyusul gugatan norma nan diajukan oleh koalisi 12 negara bagian AS, termasuk California dan New York. Gugatan tersebut dilayangkan guna menghentikan kesepakatan upaya nan dinilai berpotensi merusak persaingan upaya dan meningkatkan nilai bagi konsumen.
Jaksa nan mewakili koalisi negara bagian menyatakan bahwa penggabungan dua studio besar tersebut bakal menimbulkan "kerugian substansial bagi bioskop, pemasok TV kabel dasar, dan pada akhirnya penonton di seluruh negeri".
Hakim Distrik AS, Araceli Martínez-Olguín, mengeluarkan perintah penahanan sementara pada Senin setelah mendengarkan argumen norma pekan lalu. Di bawah perintah injunksi berdurasi 14 hari ini, kedua perusahaan dilarang memfinalisasi kesepakatan maupun mulai menggabungkan operasi upaya mereka.
Dalam putusannya, Hakim Martínez-Olguín menilai koalisi negara bagian telah memunculkan pertimbangan krusial mengenai akibat merger terhadap pengedaran film. Ia menolak argumen kedua perusahaan dan menekankan pentingnya penegakan norma antimonopoli.
"Kepentingan vital publik dalam penegakan norma antimonopoli lebih berat dibandingkan penundaan sementara terhadap merger ini," tegas Martínez-Olguín.
Ia menambahkan bahwa Paramount dan Warner Bros "akan tetap beraksi sebagai perusahaan terpisah dan layak nan saling bersaing di pasar" selama proses norma tetap berlangsung. Ia juga memperingatkan bahwa jika merger dibiarkan bersambung sekarang, bakal "sangat susah untuk mengembalikan keadaan seperti semula" jika pengadilan kemudian memutuskan untuk memblokir kesepakatan tersebut secara permanen.
Menanggapi gugatan tersebut, kedua raksasa media berdasar bahwa pihak negara bagian telah salah menilai kondisi pasar. Mereka menyatakan bahwa merger justru bakal meningkatkan efisiensi di sektor jasa streaming.
Penggabungan Paramount dan Warner Bros berpotensi mengakhiri persaingan sengit selama satu abad antara dua produsen movie terbesar Hollywood. Jika digabungkan, keduanya menguasai waralaba legendaris seperti Harry Potter, Batman, Mission: Impossible, dan Top Gun, serta saluran TV ternama seperti CNN, MTV, dan Nickelodeon.
Apabila kesepakatan ini akhirnya disetujui, perusahaan baru hasil merger diperkirakan bakal menguasai lebih dari seperempat perilisan film-film besar. Keputusan pengadil ini menjadi pukulan telak sementara bagi kedua entitas di tengah upaya mereka memperkuat di industri streaming nan kian kompetitif. Jadwal persidangan berikutnya telah ditetapkan pada bulan Agustus mendatang. (BBC/Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·