loading...
Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin saat konvensi pers mengenai Hakim PN Jakarta Timur nan kabulkan eksepsi Dokter Tifa. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan piagam Presiden RI ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) berhujung seri. Hal itu disampaikan Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin mengenai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Khozinudin menjelaskan, pihaknya telah mengakses piagam nan selama ini disebut-sebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, perlu satu langkah lagi untuk membuktikan mengenai piagam tersebut bukan milik Jokowi.
"Tapi akhirnya kami juga kudu berbesar hati, bahwa rupanya tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish," kata Khozinudin saat konvensi pers di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Khozinudin menambahkan, "Ternyata kasus ini kudu berhujung kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang piagam ini."








English (US) ·
Indonesian (ID) ·