loading...
Kuasa norma mantan Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara percaya sidang Dokter Tifa tidak berakhir sepenuhnya meski pengadil PN Jaktim mengabulkan eksepsinya lewat putusan sela, Kamis (23/7/2026). Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Kuasa norma mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa persidangan atas terdakwa, Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa tidak berakhir sepenuhnya meski pengadil telah mengabulkan eksepsinya melalui putusan sela, pada Kamis (23/7/2026). Ia menilai putusan sela pengadil hanya menilai dakwaan JPU tidak jeli bukan membuktikan terdakwa bersalah alias tidak.
"Kalau kita cermati, nan dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi norma lantaran obscuur libel , ialah disebabkan lantaran adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata kuasa norma Jokowi, Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Ia menjelaskan bahwa JPU mempunyai dua opsi setelah pengucapan putusan sela ini, ialah mengusulkan banding ke pengadilan tinggi alias memperbaiki dakwaan tersebut.
Dia lebih berambisi JPU melakukan perbaikan agar dakwaan lebih sempurna, sehingga pemeriksaan perkara dapat bergulir kembali di pengadilan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·