PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Majelis pengadil menyatakan surat dakwaan JPU batal demi norma lantaran dinilai tidak disusun secara cermat.(MI/Muhammad Ghifari A)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi alias perlawanan nan diajukan tim kuasa norma Tifa Fauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) nan menjeratnya. Dalam putusan sela, pengadil menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi norma sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur.
"Dalam amar putusan, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima," ujar hakim.
Majelis pengadil juga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma batal demi hukum. Selain itu, pengadil memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menjelaskan bahwa berasas Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ruang lingkup eksepsi terbatas pada tiga hal, ialah mengenai kewenangan mengadili, surat dakwaan tidak dapat diterima, alias surat dakwaan kudu dibatalkan.
Majelis kemudian menilai surat dakwaan wajib memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf B UU KUHAP, ialah menguraikan secara cermat, jelas, dan komplit tindak pidana nan didakwakan beserta waktu dan tempat terjadinya perbuatan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Hakim menilai JPU tidak jeli dalam menyusun dakwaan lantaran memasukkan dua pasal nan mengatur delik nan sama, namun berasal dari dua rezim undang-undang nan berbeda, sebagai dakwaan alternatif.
"Dalam perihal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan pengganti pasal apa saja nan bakal didakwakan. Namun dalam penentuan pasal nan didakwakan kudu diperhatikan substansi materiil dari delik nan diatur dalam pengganti pasal-pasal tersebut," ujar majelis pengadil dalam pertimbangannya.
Menurut hakim, penyusunan dakwaan pengganti tersebut justru menimbulkan ketidakpastian norma lantaran menunjukkan adanya keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal nan tepat untuk didakwakan atas perbuatan nan sama.
"Alternatif nan demikian bakal menimbulkan ketidakpastian hukum, lantaran seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana nan bakal dia dakwakan untuk perbuatan nan sama. Keragu-raguan dalam menentukan pasal nan bakal didakwakan ini menunjukkan Penuntut Umum telah tidak jeli dalam menyusun dakwaan," kata hakim.
Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan kudu disusun secara cermat, jelas, dan komplit agar terdakwa memahami secara utuh perbuatan nan didakwakan sehingga dapat menyusun pembelaan. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi hingga dakwaan menjadi kabur alias obscuur libel, surat dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.
Atas pertimbangan tersebut, majelis pengadil menyatakan eksepsi tim kuasa norma Dokter Tifa berdasar menurut norma dan mengabulkannya.
Karena eksepsi mengenai batal demi norma telah diterima, majelis menyatakan materi eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara beserta seluruh peralatan bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, dia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·