Sidang Korupsi Pati: Sudewo Sebut Praktik Uang Perangkat Desa Warisan Rezim Haryanto

1 jam yang lalu 3
 Sudewo Sebut Praktik Uang Perangkat Desa Warisan Rezim Haryanto Terdakwa kasus korupsi Bupati Pati (nonaktif) Sudewo memberikan tanggapan dan melontarkan pertanyaan atas kesaksian sejumlah kepala desa tentang permintaan sejumlah duit calon perangkat desa.(MI/Akhmad Safuan)

BUPATI Pati (nonaktif) Sudewo mulai melakukan pembelaan setelah terpojok oleh kesaksian enam kepala desa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/7), Sudewo menyeret nama mantan Bupati Pati sebelumnya, Haryanto.

Sidang nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono tersebut mengungkap kebenaran ada tarif tertentu bagi calon perangkat desa. Berdasarkan keterangan saksi, nominal nan diminta mencapai Rp125 juta untuk kedudukan Kepala Urusan (Kaur) dan Rp175 juta untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam kepala desa sebagai saksi, ialah Sukiman (Kades Mencon), Ahmad Useri (Kades Sumbersari), Tafakuri (Kades Pundenrejo), Agus Riyanto (Kades Kayen), Joko Waluyo (Kades Kedalingan), dan Mahfud (Kades Sumberarum).

Sukiman, nan juga menjabat Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Pucakwangi, memberikan kesaksian krusial. "Saya mendengar permintaan sejumlah duit itu dari Abdul Suyono nan dikenal sebagai orang dekat Sudewo," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut diamini oleh saksi-saksi lainnya, nan memicu reaksi keras dari terdakwa. Sudewo nan tampak meradang sempat melontarkan pertanyaan kembali kepada para saksi untuk menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan kejadian lama di Pati.

"Saya ini penduduk Kabupaten Pati, jadi bukan rahasia lagi, sudah rahasia umum bahwa setiap pengisian perangkat desa selalu pakai uang, betul alias tidak?" tanya Sudewo kepada saksi.

Tuding Rezim Sebelumnya

Usai persidangan, Sudewo secara gamblang menyatakan bahwa praktik jual beli kedudukan perangkat desa bukan bermulai di masa kepemimpinannya, melainkan warisan dari pemerintahan Bupati Haryanto.

"Yang clear pengisian perangkat desa pakai duit itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan sebagian besar saksi tadi," tegas Sudewo.

Ia berdasar bahwa saat dugaan pungutan tersebut terjadi, patokan teknis pengisian perangkat desa di masa jabatannya apalagi belum selesai disusun. Sudewo menyebut sosialisasi hingga petunjuk penyelenggaraan (juklak) belum dilakukan, sehingga proses resmi pengisian perangkat desa secara logika belum mungkin berjalan.

Sudewo menilai para kepala desa tidak bisa membedakan antara masa kepemimpinannya dengan pemerintahan sebelumnya. Hal inilah nan menurutnya membikin mereka mudah mempercayai info mengenai tarif jabatan.

Saat dikonfirmasi mengenai siapa sosok bupati nan dimaksud, Sudewo menyebut nama Haryanto secara eksplisit. "Kalau sebelumnya kan jelas Pak Haryanto. Itu keterangan beragam saksi ya, bukan saya nan ngomong," pungkasnya. (I-2)

Selengkapnya