Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi

3 jam yang lalu 3

loading...

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.050 anak binaan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 1.050 anak binaan. Pemberian remisi tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 pada hari ini.

Dari jumlah tersebut, 60 anak bimbingan langsung bebas usai mendapat Pengurangan Masa Penahanan (PMP) HAN II. Sementara, 990 anak bimbingan lainnya menerima PMP HAN I dari satu hingga empat bulan.

Rinciannya, 660 Anak Binaan menerima PMP sebanyak 1 bulan, 206 Anak Binaan menerima PMP sebanyak 2 bulan, 105 Anak Binaan menerima PMP 3 bulan, dan 19 Anak Binaan menerima PMP 4 bulan.

Baca juga: Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi

Sementara untuk PMP HAN II, 31 Anak Binaan menerima PMP 1 bulan, masing-masing 14 Anak Binaan menerima PMP 2 dan 3 bulan, sedangkan 1 Anak Binaan menerima PMP 4 bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan Anak Binaan tetap mempunyai kewenangan untuk tumbuh, belajar, dibina, dan mempersiapkan masa depannya.

“Pembinaan nan diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan nan lebih baik melalui pendekatan nan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif,” katanya, , Kamis (23/7/2026).

Selengkapnya