Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan

1 hari yang lalu 2

loading...

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyoroti tata kelola aset rampasan pascapenyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia sepakat bahwa aset hasil perampasan kudu diurus oleh sebuah badan khusus.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ) ini menjelaskan, pembentukan badan unik ini didasari atas aset rampasan nan disita selama ini "menguap."

"Hasil perampasan aset kudu diurus oleh badan unik dengan rekening penampungan nan khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset nan disita ada nan menguap, ada nan tidak lengkap, ada nan dilelang dengan nilai nan sangat kecil," ujar Nyoman dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

Menurut Nyoman, ketiadaan lembaga unik membikin proses norma sering kandas memulihkan kekayaan negara secara maksimal, termasuk mengembalikan kewenangan kekayaan nan menjadi korban. Dengan adanya badan khusus, dia menilai, bakal ada proses verifikasi dan perencanaan nan matang.

Selengkapnya