Hindari Konflik Kepentingan, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks JAM-Pidsus

2 jam yang lalu 5
Hindari Konflik Kepentingan, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks JAM-Pidsus Ilustrasi(Dok Istimewa)

SKANDAL korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sebagai gambaran kejahatan struktural di sektor ekstraksi sumber daya alam dan penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, dalam obrolan umum nan digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Hasnu membeberkan bahwa temuan peralatan bukti berupa duit tunai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan di sejumlah letak hanyalah puncak gunung es. Indikasi kerugian perekonomian negara dalam skandal manipulasi pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ini ditaksir mencapai Rp5 triliun.

"Kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah tersebut. Pola dasar korupsi besar di Indonesia menunjukkan tetap banyak kekayaan haram nan perlu diungkap oleh abdi negara penegak hukum," ujar Hasnu.

Dalam paparannya, Hasnu menguraikan bahwa kasus ini bekerja melalui tiga lapisan kejahatan nan saling mengunci. Lapisan pertama diawali dari tindak pidana asal berupa manipulasi tata kelola serta pemalsuan arsip kualitas dan jumlah batu bara berbareng pihak swasta.

Selanjutnya, lapisan kedua bergerak melalui mesin pencucian duit nan memanfaatkan safe house dan metode commingling alias pembauran biaya haram ke aset legal untuk memutus jejak aliran dana. Adapun lapisan ketiga dipicu oleh krisis institusional di tubuh penegak norma nan terjebak dalam informal governance serta bentrok kepentingan.

Hasnu juga mengkritik izin sektor pertambangan dan energi, seperti skema Take-or-Pay PLN serta celah dalam UU Minerba, nan dinilai memberi ruang bagi praktik korupsi dan menguntungkan golongan tertentu.

"Korupsi sumber daya alam ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan norma umum oleh kekuasaan informal nan memaksa jalan pintas suap," tegasnya.

Guna menuntaskan perkara secara independen, KOMPAK berbareng para peneliti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus guna menghindari bentrok kepentingan internal Kejaksaan.

Selain itu, interogator didorong untuk membuka info Beneficial Ownership alias pemilik faedah di kembali konsorsium PLTU serta menerapkan skema Unexplained Wealth berasas Pasal 69 UU TPPU untuk merampas aset tersangka nan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah. (H-2)

Selengkapnya