Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet

5 jam yang lalu 3

loading...

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah bakal mempelajari putusan MK soal agunan sisa kuota internet sebagai dasar untuk menyesuaikan izin nan berlaku. Foto/Ist

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan jasa nan menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah bakal mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan izin nan berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian izin dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN

Meutya menegaskan, komitmennya untuk mengawal penerapan putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian norma dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Sebagai informasi, MK mewajibkan agunan kuota internet nan dibeli konsumen dapat digunakan sampai lenyap namalain tidak hangus. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.

Selengkapnya