ARTICLE AD BOX
Ilustrasi.(Magnific)
DALAM kajian Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani, dibahas tentang wudhu melalui mandi dan menyelam. Bagaimana jika seseorang nan berhadats mini memutuskan untuk mandi (bukan wudhu biasa) alias menyelam?
Berikut penjelasan Ustaz Abdurrachman Asy-Syafiiy saat menguraikan pembahasan perihal tersebut pada Kitab Nihayatuz Zain halaman 19-20. Mari kita simak penjelasannya.
Wudhu melalui Mandi alias Aliran Air
Menurut kitab ini, perihal tersebut dianggap cukup (sah) sebagai wudhu dengan syarat:
- Berniat mengangkat hadats, niat fardu mandi, alias niat serupa saat air pertama kali mengenai wajah.
- Terjadi tertib secara asasi (berurutan).
Contoh praktisnya adalah ketika seseorang berdiri di bawah saluran air (pancuran). Aliran air pertama nan mengenai wajah mengangkat hadats wajah, kemudian aliran air berikutnya nan mengenai tangan mengangkat hadats tangan dan seterusnya hingga kaki.
Hukum Berwudhu sembari Menyelam (In-ghimas)
Salah satu pembahasan menarik dalam naskah ini ialah kejadian in-ghimas alias menyelam ke dalam air (meskipun air tersebut berjumlah sedikit). Seseorang nan menyelam dengan niat wudhu dianggap sah wudhunya, meskipun dia tidak berdiam lama di dalam air.
Catatan Penting: Tertib dalam kondisi menyelam dianggap tercapai secara taqdiran (estimasi) dalam waktu nan sangat singkat (latif) nan mungkin tidak tertangkap oleh indra manusia.
Syarat Sah Niat saat Menyelam
Keabsahan wudhu saat menyelam sangat berjuntai pada ketepatan waktu niat. Berikut ketentuannya:
- Sah: Jika niat dihadirkan tepat saat air menyentuh wajah ketika menyelam.
- Tidak Sah: Jika seseorang baru beriktikad saat air sudah mencapai dada dan dia tidak menghadirkan niat tersebut saat air mengenai wajah. Dalam kondisi ini, wudhunya tidak sah lantaran ketiadaan niat pada personil wudhu pertama nan wajib dibasuh.
Syekh Nawawi juga menambahkan bahwa jika seseorang melewatkan sedikit bagian tubuh nan bukan merupakan personil wudhu saat menyelam, perihal tersebut tidak membatalkan keabsahan celupan wudhunya, meskipun terdapat perbedaan pendapat dengan Al-Qadhi Husain dalam masalah ini. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·