Ilustrasi(Dok Istimewa)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu mendapat perhatian serius. ICW menduga kebijakan tersebut berangkaian dengan bocornya arsip rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat nan sempat beredar di media sosial dan memunculkan sorotan publik lantaran mencantumkan istri serta anak menteri dalam rombongan perjalanan.
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Zonzoa, mengatakan mutasi memang merupakan kewenangan seorang menteri. Namun, pelaksanaannya kudu tetap berdasarkan sistem merit, kebutuhan organisasi, dan argumen nan objektif.
“Mutasi ASN di Kementerian PU patut diduga berasosiasi dengan bocornya arsip rencana perjalanan dinas Menteri PU, Dody Hanggodo ke Amerika Serikat nan beredar di media sosial, di mana istri dan anaknya turut serta dalam perjalanan tersebut,” kata Nisa dalam keterangan nan diterima Media Indonesia, Minggu (19/7).
Ia menegaskan, kewenangan mutasi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, terlebih andaikan dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran.
“Satu sisi, mutasi ASN memang merupakan kewenangan menteri, namun kudu didasarkan pada sistem merit, kebutuhan lembaga, dan argumen nan objektif. Ketika mutasi dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran, patut diduga ada upaya pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Menurut Nisa, pemerintah kudu memastikan seluruh proses mutasi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan tersebut merupakan corak tindakan jawaban terhadap ASN nan mengungkap dugaan penyimpangan.
“Pemerintah perlu memastikan proses mutasi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan jawaban terhadap ASN nan mengungkap dugaan penyimpangan,” ucapnya.
ICW juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran (whistleblower) di lingkungan birokrasi. Menurut Nisa, perlindungan tersebut menjadi syarat utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan nan akuntabel dan berintegritas.
“Perlindungan whistleblower merupakan prasyarat krusial dalam mewujudkan birokrasi nan akuntabel dan berintegritas. Tanpa perlindungan nan memadai, ASN bakal enggan melaporkan dugaan pelanggaran lantaran cemas terhadap akibat pada pekerjaan maupun tekanan lainnya,” katanya.
Ia mengingatkan, andaikan ASN merasa pelaporan justru berisiko terhadap kariernya, maka praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun bentrok kepentingan bakal semakin susah terungkap.
“Apabila ASN merasa melapor justru berisiko terhadap kariernya, maka potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan bentrok kepentingan bakal semakin susah terungkap. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan budaya integritas di birokrasi,” ujar Nisa.
Karena itu, ICW mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengawasi proses mutasi tersebut.
“KemenPAN-RB dan BKN perlu memastikan proses mutasi tetap berpatokan pada merit system, mengevaluasi andaikan terdapat indikasi tindakan jawaban terhadap pelapor, serta memperkuat sistem perlindungan whistleblower di lingkungan ASN,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nisa menegaskan bahwa penguatan integritas birokrasi tidak hanya diwujudkan melalui penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga dengan memberikan perlindungan kepada ASN nan berani mengungkap dugaan penyimpangan.
“Integritas birokrasi tidak hanya dibangun dengan menghukum pelaku korupsi, tetapi juga dengan melindungi ASN nan berani melaporkan dugaan penyimpangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ICW juga mengkritik sikap Menteri PU Dody Hanggodo dalam merespons polemik tersebut.
“Menteri PU, Dody Hanggodo, sebaiknya berakhir memberikan pernyataan nan arogan lantaran akhirnya memberikan kesan melindungi dan melakukan sewenang-wenang,” pungkasnya. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·