Lukas Benevides, Peneliti Institute of Resource Governance and Social Change(Dok.Pribadi)
SEJUMLAH temuan nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri awalnya publik menilai sebagai capaian luar biasa. Tidak mudah menangkap sosok nan mempunyai kedudukan tinggi di Kejaksaan RI dan menjadi jagoan dalam menangani kasus-kasus korupsi jumbo.
Kortas Tipidkor Polri tidak main-main menyisir sebanyak 12 titik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya, di kafe de' Clan Signature disita aset senilai Rp60 miliar dan dari money changer KOIN disita Rp7,2 miliar pada Rabu (8/7) malam. Hari berikutnya, Kortas Tipidkor menemukan Rp476 miliar di brankas di rumah pribadi Febrie di Sentul City, Bogor.
Tidak hanya uang, Kortas Tipidkor menemukan sejumlah bukti bentuk lain. Febrie diduga terlibat dalam beberapa kasus. Di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan penanganan perkara PT Asabri, dugaan perkara suap Ronald Tannur nan melibatkan Zarof Ricar, dugaan perkara tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sayang seribu sayang, Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan nan oleh banyak master dinilai abnormal secara hukum. Ada beberapa argumen pengalihan kasus Febrie. Pertama, kasus korupsi Febrie ditengarai melibatkan banyak pihak. Kejaksaan mengeluarkan perintah untuk menyisir SPPG nan dikelola kepolisian untuk menemukan bukti korupsi. Meskipun sah secara hukum, tindakan Kejaksaan ini jelas merupakan ancaman alias balas dendam.
Kedua, munculnya personil TNI nan menjaga rumah Febrie dinilai janggal. Sejumlah personil TNI apalagi terpantau mendatangi Mabes Polri pada Kamis (9/7) pagi.
Ketiga, DPR menyatakan bakal memantau serius kasus korupsi Febrie. Keempat, KPK ikut menyatakan bakal mengikuti proses penanganan kasus Febrie, tetapi sejauh ini tidak ada follow up. Walaupun acapkali ditikung Kejaksaan dalam perebutan penanganan kasus korupsi, didukung publik, KPK tidak merasa terdesak untuk menyelidiki korupsi Febrie. Bungkamnya KPK justru semakin menunjukkan kasus Febrie adalah white collar crime.
Krisis Akuntabilitas
Pelimpahan kasus Febrie ke Kejaksaan sudah pasti menimbulkan bentrok kepentingan. Tidak pelak, pelimpahan kasus Febrie ke Kejaksaan justru menjadi antiklimaks. Polri mengorbankan satu-satunya batu injakan strategis untuk meningkatkan approval rating-nya di mata publik.
Namun, kasus Febrie tidak selesai di antara lembaga Polri dan Kejaksaan. Imbasnya merambat ke mana-mana. Pertama, pelimpahan nan abnormal secara norma ini semakin menunjukkan ketidakpastian norma di Indonesia nan tentu saja semakin mengikis kepercayaan publik, negara lain, dan para penanammodal terhadap Indonesia. Konsekuensi logisnya, Indonesia secara makro semakin susah bangkit dari keterpurukan ekonomi. Tidak ada penanammodal mau menyimpan duit di lahan sengketa.
Kedua, antiklimaks kasus Febrie semakin menyingkap borok dan bobroknya kualitas demokrasi Indonesia. Akuntabilitas horisontal menyusut (Merkel, 2004, 2016, 2023; Slater, 2004, 2018). Tidak hanya krisis akuntabilitas horisontal, akuntabilitas vertikal pun suam-suam kuku. Kasus Febrie hanya panas di media sosial. Tidak ada teriakan di jalanan nan menuntut transparansi pengusutan kasus ini. Padahal keriuhan di media sosial tidak berakibat jika tidak dilengkapi keramaian di jalan.
Ketiadaan kontrol publik ini menunjukkan sungguh penduduk tidak merasa korupsi masif bertautan dengan hidup mereka. Padahal kasus Febrie langsung menyenggol daya nan menjadi kebutuhan mendasar seluruh penduduk Indonesia. Masalah suplai batu bara tidak hanya menyebabkan listrik padam tetapi juga terhentinya operasi pabrik, UMKM, dan seluruh aktivitas penduduk nan memerlukan pasokan listrik.
Imbas lebih struktural-institusional adalah kegagalan dan kekeliruan kita memahami demokrasi. Akar kerakyatan adalah Trias Politica (Montesquieu, 1748). Demokrasi membatasi dan menyeimbangkan kekuasaan dengan didistribusi kepada tiga lembaga tinggi negara: eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Tujuannya tidak hanya untuk saling mengontrol, tetapi juga berkompetisi memajukan kepentingan negara dan masyarakat.
Studi Vincent Ostrom dan Elinor Ostrom dkk di beragam negara termasuk di Bali (1961, 1972, 1973, 1978, 1981, 1988, 2005, dan 2010) membuktikan bahwa polycentric governance nan mengharuskan kejuaraan inter dan intra lembaga pemerintahan, lembaga swasta, dan penduduk masyarakat justru berakibat pada peningkatan kualitas kerja, penyelesaian konflik, dan mendatangkan hasil maksimal.
Logika kejuaraan tidak hanya menyehatkan dan memajukan pasar, tetapi juga tatanan bernegara. Hanya kejuaraan nan dapat mendatangkan penemuan dan kebermanfaatan lebih banyak untuk warga. Di dalam kasus Febrie, semestinya Polri, Kejaksaan, dan KPK dengan pantauan DPR berlomba-lomba mengusut tuntas dan menghukum pelaku kejahatan.
Buruknya penanganan kasus Febrie tidak hanya berakibat pada raibnya duit negara, bertambahnya daftar performa jelek lembaga tinggi negara, tetapi juga ujian terhadap komitmen pemerintah memberantas korupsi.
Kualitas kerakyatan Indonesia juga tentu semakin merosot. Lemahnya indeks kerakyatan adalah ganjalan untuk mendatangkan investasi asing ke Indonesia. Kerugian di kembali kasus Febrie lebih berlipat dibandingkan balasan berat bagi semua nan berkomplot di kembali kejahatan elite ini. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·