Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara II, kompleks Perlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).(MI/Susanto)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah (FA). Langkah norma ini bertindak selama 20 hari ke depan guna mendukung proses investigasi nan sedang berjalan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa tindakan administratif tersebut telah diaktifkan sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut bertindak selama 20 hari sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Hendarsam saat dihubungi, Senin (13/7).

Selain Febri Ardiansyah nan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Imigrasi juga melakukan pencegahan terhadap satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto. Keduanya diketahui tengah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hendarsam menjelaskan bahwa penyelenggaraan pencegahan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi nan diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus nan diterbitkan pada 11 Juli 2026.

Detail Data Pencegahan ke Luar Negeri:

Identitas Inisial Status/Latar Belakang Durasi Pencegahan
FA (Febri Ardiansyah) ASN (Eks Jampidsus) 20 Hari
DR (Don Ritto) Swasta 20 Hari

Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung setiap upaya penegakan norma di Indonesia. Ditjen Imigrasi bakal selalu kooperatif dalam melaksanakan permohonan pencegahan nan diajukan oleh abdi negara penegak hukum, selama perihal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku. (Z-1)

Selengkapnya