Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor mineral dari beberapa perusahaan mengalami halangan lantaran adanya pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth sebelum kapal-kapal nan membawa mineral bisa keluar dari perairan Indonesia. Sayangnya, di sisi lain Indonesia pun dinilai tetap belum bisa melakukan ekstraksi kandungan logam tanah jarang.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah menyebut ekstraksi kandungan logam tanah jarang memerlukan kesiapan teknologi, nan meliputi identifikasi, pemetaan dan pengujian, dan ekstraksi.
"Ini krusial sekali, tiga fase ini. Karena pada saat identifikasi di hulu eksplorasi, umumnya ini tetap konsentrasi ke komoditas nikel, besi, dan cobalt," ungkap dia dalam dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Menurut Arif, dalam tahap identifikasi kandungan logam tanah jarang tersebut tak dapat dilakukan lantaran adanya keterbatasan perangkat uji. Sementara dari sisi laboratorium internal pabrik dan termasuk laboratorium dari surveyor independen lokal, itu difokuskan ke komoditas utama nikel, cobalt, besi, silika, dan magnesium.
"Untuk melakukan uji logam tanah jarang itu biasanya kudu diuji dengan peralatan nan lebih canggih dan sensitivitas tinggi. Ini belum banyak di Indonesia, hanya terpusat di beberapa pusat riset dan laboratorium nan dikelola negara," jelas dia.
Dari nikel, metode ekstraksi logam tanah jarang bisa dilakukan dengan dua jalur, ialah teknologi metalurgi dan hidrometalurgi. Kedua teknologi ini menurut Arif, konsentrasi pada rantai pasok untuk menunjang ekosistem baterai dan stainless steel.
"Di teknologi metalurgi, jikalau ada logam tanah jarang bakal terlihat baik itu di terak alias terbuang di residu buangan. Teknologi untuk melakukan ekstraksi LTJ ini belum ada," ujar dia.
Arif memaparkan Indonesia perlu menjalin kemitraan dengan pelaku industri dunia untuk melakukan ekstraksi logam tanah jarang. Kerja sama dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha.
"Logam tanah jarang ini adalah potensi jangka panjang nan berbobot tinggi. Artinya pendekatannya kudu berjenjang dan realistis. Karena kita tetap jauh untuk melakukan ekstraksi logam tanah jarang ini secara komersial dan menguntungkan," tutur dia.
Dalam kesempatan nan sama, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan logam tanah jarang sebenarnya sudah lama diketahui. Namun hingga sekarang belum ada tata kelola nan jelas mengenai penanganan unsur tersebut.
"Ini sebetulnya masalah nan sudah kita ketahui cukup lama bahwa logam tanah jarang itu ada. Tapi gimana mengejawantahkan logam tanah jarang itu ada menjadi sesuatu, itu nan perlu patokan sebetulnya sudah banyak nan membikin itu. Kita kembali ke khittah-nya sajalah. Kalau penambangan alias pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald.
Dia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, logam tanah jarang umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh karena itu, pengaturannya kudu dibedakan dengan komoditas utama nan memang mempunyai ketentuan tersendiri.
Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan logam tanah jarang pada produk hasil pengolahan bauksit sangat mini lantaran telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.
Hanya saja, di Indonesia sendiri belum ada teknologi nan mumpuni untuk mengetahui secara mendalam kandungan dari logam tanah jarang tersebut.
"Tiba-tiba sekarang dihentikan. Kasihanlah. Pengusaha ini kan sudah berdarah-darah melakukan hilirisasi dan kita sudah mengejantawahkan antara hilirisasi menjadi nilai tambah. Sudah jadi, mau dijual kan boleh seharusnya. Ini juga naif menurut saya. Jadi ini carut marut ini egosentris dari masing-masing kementerian. Kalau menurut saya serahkan saja pada ESDM. ESDM nan atur sudah ada kok aturannya. Bahwa jika atur ada, itu 0,06 sampai 0,08 ppm. Kecil banget," tegas dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

59 menit yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·