Ini Tanggapan Komnas Perempuan soal Kasus Kekerasan Seksual di Sampang

13 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ini Tanggapan Komnas Perempuan soal Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih(Doc Antara)

WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan keprihatinan dan empati nan mendalam kepada korban (RR) beserta family di Sampang, Jawa Timur, atas peristiwa kekerasan seksual nan dialami dalam kurun waktu nan panjang. 

Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak di wilayah untuk segera menghadirkan jasa nan terpadu, komprehensif, dan berperspektif korban guna memastikan perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban tanpa penundaan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (12/7). 

Lebih lanjut, menurutnya dalam situasi pascakekerasan seksual, seluruh pihak perlu memprioritaskan langkah-langkah pemulihan nan segera sesuai dengan kebutuhan korban, sekaligus memberikan support nan memadai kepada family sebagai sistem pendukung terdekat. 

Upaya pemulihan nan dilakukan secara tepat dan berkepanjangan merupakan bagian krusial dari pemenuhan kewenangan korban serta proses pemulihan dari akibat kekerasan nan dialaminya.

“Komnas Perempuan juga mengimbau agar setiap upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan berpatokan pada prinsip-prinsip perlindungan korban, antara lain menjaga kerahasiaan identitas korban, menghormati martabat dan kepentingan terbaik korban, serta memastikan bahwa seluruh tindakan nan dilakukan tidak menimbulkan stigma, menyalahkan korban (victim blaming), ataupun corak perlakuan lain nan dapat memperburuk kondisi psikologis serta menakut-nakuti rasa kondusif korban dan keluarganya,” tegasnya. 

Komnas Perempuan mendukung upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkara ini melalui proses penegakan norma nan komprehensif dengan menerapkan pasal-pasal nan relevan secara berlapis sesuai dengan kebenaran dan perkembangan penyidikan. 

Komnas Perempuan juga mendorong agar interogator mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan norma aktivitas nan menjamin perlindungan dan pemenuhan kewenangan korban, termasuk kewenangan atas penanganan, pelindungan, pemulihan, serta restitusi. 

“Dalam setiap tahapan proses hukum, krusial untuk memastikan partisipasi berarti korban dan keluarganya, dengan mempertimbangkan kebutuhan, keamanan, dan kepentingan terbaik korban,” tegasnya. 

Komnas Perempuan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan nan sistematis dan berkepanjangan guna membangun kesadaran publik tentang ancaman dan akibat kekerasan seksual serta memperkuat upaya pencegahannya di tingkat komunitas. 

Upaya tersebut perlu melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan media dalam membangun lingkungan nan kondusif dan bebas dari kekerasan seksual. 

“Pemerintah wilayah juga perlu memastikan tersedianya info nan luas, mudah diakses, dan berkepanjangan mengenai sistem pelaporan serta jasa pengaduan, perlindungan, dan pendampingan bagi korban maupun masyarakat nan mengetahui alias mengalami tindak kekerasan seksual,” tandasnya. (Des)

Selengkapnya