Ironi Status Tersangka Korupsi

1 jam yang lalu 5
Ironi Status Tersangka Korupsi Denny Indrayana.(Antara)

KASUS dugaan korupsi proyek payment gateway nan menjerat Denny Indrayana sejak 2015 kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu belakangan aktif menyuarakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Denny diketahui tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway nan ditangani abdi negara penegak norma sejak 2015.

Di sisi lain, melalui tulisan berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” nan dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke pihak nan diduga menjadi tokoh utama.

Pakar norma pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai, terlepas dari posisi Denny sebagai tersangka, perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berkepanjangan tanpa kepastian hukum.

Menurut Hudi, abdi negara penegak norma kudu segera menentukan arah penanganan perkara, terlebih status tersangka telah disandang Denny selama bertahun-tahun.
“Kasus itu sudah lama tetapi asing kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi, Kamis (30/7).

Hudi menyebutkan, salah satu persoalan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tidak adanya pemisah waktu nan jelas bagi tersangka nan tidak ditahan untuk mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Sebaliknya, kata Hudi, terdapat batas tertentu ketika seorang tersangka ditahan. “Kelemahan KUHAP itu tidak ada limitasinya andaikan tersangka tidak ditahan dan andaikan ditahan ada limitasinya,” ujar Hudi.

Menurut dia, kondisi tersebut jangan sampai membikin suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun. “Karena itu abdi negara penegak norma jangan membikin kasus ‘digantung’ sehingga tersangka tidak ada penyelesaian,” sambung dia.


Hudi pun mendorong agar kasus dugaan korupsi payment gateway segera dilanjutkan andaikan interogator tetap meyakini adanya kecukupan bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.

“Oleh lantaran itu (pengusutan) kasus tersebut seyogyanya segera dijalankan jangan terlalu lama lantaran bakal berakibat jelek dalam crime justice system di Indonesia. Apabila abdi negara penegak norma anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal kudu ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” tegasnya.

Adapun dalam tulisan nan dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti perkara dugaan korupsi nan menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi andaikan penegakan norma hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak nan diduga menjadi tokoh utama.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses norma terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. Menurut Denny, pemerintah dan abdi negara penegak norma perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.

Dalam tulisannya, Denny turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berangkaian dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. Pandangan Denny mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

Kasusnya bermulai saat Denny menjabat Wamenkum HAM (2011–2014). Ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Ia diduga menginstruksikan pemilihan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur nan semestinya. Pada 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. 

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2015, hingga sekarang Denny belum ditahan, dan proses norma terhadapnya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini menimbulkan kritik dari beragam pihak nan menilai adanya ketidakseriusan dalam penanganan kasus Denny ini. (Cah/P-3)

Selengkapnya