Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima letak Jakarta pada Rabu (29/7). Layanan ini dibuka guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa bertindak arsip legal berkendara.
Melalui unggahan di akun resmi X @tmcpoldametro, jasa gerai SIM Keliling tersebut beraksi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun rincian lima lokasi SIM Keliling hari ini meliputi:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebelum mendatangi gerai terdekat, pemohon diimbau melengkapi seluruh arsip persyaratan administrasi. Persyaratan nan wajib dibawa mencakup:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku.
- SIM lama (asli) nan tetap dalam masa berlaku.
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes ilmu jiwa nan diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini unik melayani perpanjangan masa bertindak untuk golongan SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM nan telah melewati masa berlaku, meski hanya terlambat satu hari wajib mengusulkan permohonan publikasi SIM baru di Satpas SIM terdekat sesuai ketentuan kepolisian.
Biaya resmi perpanjangan merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Polri, ialah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan serta pemeriksaan ilmu jiwa secara daring melalui aplikasi Simpel Pol.
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·