Jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia–Indonesia sukses diungkap melalui operasi campuran Bea Cukai berbareng Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror nan berjalan pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026.(Dok Bea Cukai)
JARINGAN peredaran narkotika internasional Malaysia–Indonesia sukses diungkap melalui operasi campuran Bea Cukai berbareng Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror nan berjalan pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, tim campuran mengamankan sekitar 80 kilogram methamphetamine (sabu) dan 5.200 butir MDMA (ekstasi) nan diselundupkan melalui jalur laut menuju pesisir timur Pulau Sumatera.
Operasi ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Selatan.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, mengatakan bahwa penindakan narkotika ini merupakan hasil kerjasama lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke Indonesia.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antaraparat penegak norma menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak memasuki wilayah Indonesia. Kolaborasi nan kuat juga memberikan perlindungan nan lebih optimal kepada masyarakat dari akibat penyalahgunaan narkotika," ujar Erwin.
Pengungkapan kasus bermulai pada 26 Juli 2026 ketika tim campuran melaksanakan pertukaran informasi, kajian bersama, dan operasi terpadu berasas info mengenai rencana penyelundupan methamphetamine dan MDMA dari Malaka, Malaysia, melalui pesisir timur Sumatera dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, tim membagi operasi menjadi dua unsur, ialah patroli laut menggunakan kapal patroli Bea Cukai Speed BC 1710 untuk mengawasi jalur masuk dari Malaysia dan tim surveillance darat nan bekerja memantau letak pendaratan peralatan serta mengidentifikasi kurir darat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh info bahwa peralatan diduga narkotika telah mendarat di area anak sungai Suak Padamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sekitar satu jam kemudian, petugas mengamankan seorang laki-laki nan sedang memindahkan empat karton dari letak pendaratan. Pemeriksaan terhadap karton tersebut menemukan 80 balut bungkusan teh Tiongkok berisi sabu dengan berat bruto sekitar 80 kilogram serta 5.200 butir MDMA.
Hasil pemeriksaan selanjutnya mengungkap bahwa peralatan tersebut dikendalikan oleh AR sebagai pengendali lapangan, sementara proses penjemputan dari tengah laut dilakukan oleh I. Narkotika tersebut selanjutnya direncanakan bakal dibawa ke Palembang melalui jalur darat oleh TM dan SH nan berkedudukan sebagai kurir.
Masih pada hari nan sama sekitar pukul 18.30 WIB, tim campuran kembali mengamankan AR, TM, dan SH di sejumlah letak di Kecamatan Pekaitan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan bakal didistribusikan ke wilayah Palembang.
Untuk mengungkap jaringan nan lebih luas, pada 30 Juli 2026 tim campuran melaksanakan controlled delivery alias penyerahan di bawah pengawasan dengan membawa peralatan bukti beserta tersangka menuju Palembang. Operasi tersebut bermaksud mengidentifikasi penerima akhir peralatan sekaligus pengendali jaringan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan membuahkan hasil pada 31 Juli 2026 ketika petugas mengamankan YN setelah pelaku mengambil kendaraan nan membawa narkotika di Hotel Arista Palembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nan berkepentingan mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A dan bakal menerima pembayaran melalui rekening atas nama M nan diduga berkedudukan sebagai penyedia komunikasi sekaligus aliran biaya operasional jaringan.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan unsur di Kepulauan Riau. Pada 1 Agustus 2026, tim campuran sukses mengamankan M di Tanjung Balai Karimun untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, peralatan bukti, perangkat komunikasi, dan pola distribusi, tim campuran mengidentifikasi adanya jaringan peredaran narkotika internasional nan terorganisasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di pesisir timur Sumatera dengan sistem pengedaran berlapis (multilayer courier). Jaringan tersebut diduga melibatkan pengendali lintas negara, penjemput laut, kurir darat, penerima barang, penyedia komunikasi, hingga pengelola aliran dana.

Erwin menegaskan bahwa pengungkapan ini telah sukses menghentikan upaya penyelundupan narkotika, juga memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan mendukung terciptanya suasana upaya serta aktivitas logistik nan aman.
"Bea Cukai berbareng abdi negara penegak norma lainnya bakal terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, patroli, dan pertukaran info untuk mengantisipasi beragam modus penyelundupan narkotika. Kami juga membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif memberikan info andaikan menemukan indikasi tindak pidana narkotika dan penyelundupan, sehingga upaya perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif," tutupnya.
Selanjutnya, Bea Cukai telah menyerahterimakan peralatan bukti dan para tersangka kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hingga saat ini, tim kajian tetap terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi, sumber pasokan, pengendali jaringan, serta tokoh lain nan diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut. (RO/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·