Ilustrasi(Dok JarNas APO)
JARINGAN Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) memperkuat kerjasama lintas lembaga untuk mempercepat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan hingga kembali mandiri.
Komitmen itu ditegaskan dalam Pertemuan Nasional (PerNas) JarNas APO bertema Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi di Jakarta, Senin (27/7).
Dalam forum tersebut, JarNas APO menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Sosial, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kerja sama serupa juga disiapkan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Ketua Umum JarNas APO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan sinergi antar lembaga diperlukan lantaran sindikat perdagangan orang bekerja secara terorganisasi sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Kami menandatangani MoU dengan Kementerian Sosial dan Polri. Artinya, abdi negara penegak norma datang dan mendukung upaya membebaskan masyarakat dari jerat perdagangan orang,” kata Saraswati.
Menurutnya, koordinasi nan lemah selama ini kerap menghalang penanganan kasus TPPO. Melalui MoU tersebut, respons antarlembaga diharapkan menjadi lebih sigap dan terkoordinasi, terutama saat proses pengamanan korban. Saraswati menegaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa nan berangkaian dengan beragam tindak pidana lain, seperti pencucian duit dan narkotika. Karena itu, pemberantasannya memerlukan kerjasama nan kuat antara pemerintah, abdi negara penegak hukum, dan masyarakat. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·