ARTICLE AD BOX
Febrie Adriansyah(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
PELUANG gugurnya status tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui praperadilan dinilai tidak bakal mudah. Demikian disampaikan Pengamat norma dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Ia menilai interogator telah mempunyai dasar nan cukup kuat untuk menetapkan status tersangka, terutama jika dikaitkan dengan peralatan bukti nan telah disita dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Chairul mengatakan hasil penggeledahan dan penyitaan nan telah dilakukan interogator menjadi petunjuk kuat adanya dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Mestinya tidak, lantaran peralatan buktinya, hasil penggeledahan dan penyitaan itu sangat jelas mengindikasikan adanya, setidak-tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Chairul saat dihubungi, Selasa (14/7).
Menurut dia, dugaan TPPU tidak dapat berdiri sendiri lantaran kudu didahului tindak pidana asal. Dalam perkara nan melibatkan penyelenggara negara alias pegawai negeri, tindak pidana asal tersebut sangat mungkin berangkaian dengan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, korupsi tidak hanya berangkaian dengan praktik suap, tetapi juga dapat berupa pemerasan dalam kedudukan maupun corak penyalahgunaan kewenangan lainnya. Karena itu, Chairul menilai mini kemungkinan pengadil praperadilan membatalkan status tersangka hanya lantaran adanya keberatan terhadap proses penetapan.
"Jadi jika status tersangka eks Jampidsus ini bakal digugurkan oleh Hakim Praperadilan, saya kira jauh dari kemungkinan itu. Walaupun kudu diyakini memang ada masalah-masalah nan berkarakter prosedural," ujarnya.
Chairul mengakui terdapat rumor prosedural nan kerap dipersoalkan, salah satunya mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 nan selama ini melengkapi pengaturan dalam KUHAP lama.
Namun, menurut Chairul, andaikan penanganan perkara sepenuhnya merujuk pada KUHAP 2025, persoalan tersebut tidak lagi menjadi syarat nan kudu dipenuhi.
"Jadi ketika memang sepenuhnya pemeriksaan perkara ini menggunakan KUHAP 2025, kekhawatiran itu tidak perlu terjadi. Artinya tidak ada ketentuan di dalam KUHAP 2025 nan mengharuskan adanya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka," katanya.
Ia menambahkan, Putusan MK Nomor 21 pada dasarnya lahir untuk memperjelas standar penetapan tersangka nan sebelumnya hanya didasarkan pada bukti permulaan. Dalam KUHAP 2025, menurut Chairul, standar pembuktian telah diperkuat lantaran perangkat bukti nan dapat digunakan interogator lebih beragam.
Dengan pengaturan tersebut, penetapan tersangka dinilai mempunyai landasan norma nan lebih kuat sehingga tidak lagi berjuntai pada prosedur tambahan sebagaimana dipersoalkan sebelumnya.
Di sisi lain, Chairul menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan perlindungan hukum. Status tersebut membuka ruang bagi nan berkepentingan untuk menguji keabsahan tindakan interogator melalui sistem praperadilan.
"Justru penetapan tersangka ini sangat menguntungkan dari tersangka itu, lantaran dengannya, timbul kewenangan hukumnya untuk mengusulkan praperadilan tentang keabsahan penyitaan penggeledahan dan alias penetapan tersangka itu. Jadi penetapan tersangka ini justru adalah untuk melindungi kewenangan dia. Jadi tidak dalam rangka melanggar kewenangan nan bersangkutan," pungkas Chairul. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·