Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengurai persoalan ekspor mineral nan terdampak rumor kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Pemerintah saat ini tetap melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menyelesaikan halangan ekspor nan belakangan dialami sejumlah komoditas mineral.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah pada prinsipnya mendorong agar logam tanah jarang diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi.
"Jadi gini, untuk LTJ ini kan sudah kudu diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga nan ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," kata Yuliot ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, pemerintah juga bakal memandang pengembangan proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah LTJ di dalam negeri. Namun demikian, mengenai izin unik mengenai tata niaga LTJ, Yuliot mengatakan pemerintah tetap mengkaji kerangka hukumnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dari Indonesia dilaporkan mengalami halangan lantaran kargo kudu menjalani pengetesan tambahan terhadap kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ).
Lantas gimana aturannya?
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor, pemerintah memasukkan logam tanah jarang (LTJ) ke dalam daftar peralatan nan dilarang diekspor.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bidang Pertambangan pada butir 257, nan menyebut Logam tanah jarang dengan total 17 unsur nan terkandung dalam tanah dengan tingkat kemurnian di bawah 99%. Dalam lampiran tersebut, pemerintah merinci 17 unsur logam tanah jarang nan dimaksud, yakni:
1. Skandium dengan kadar di bawah 99%
2. Itrium dengan kadar di bawah 99%
3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%
4. Serium dengan kadar di bawah 99%
5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%
6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%
7. Prometium dengan kadar di bawah 99%
8. Samarium dengan kadar di bawah 99%
9. Europium dengan kadar di bawah 99%
10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%
11. Terbium dengan kadar di bawah 99%
12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%
13. Holmium dengan kadar di bawah 99%
14. Erbium dengan kadar di bawah 99%
15. Tulium dengan kadar di bawah 99%
16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%
17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%
Selain itu, pemerintah juga memasukkan telurium dioksida (TeO2) dengan kadar di bawah 98% TeO2 ke dalam daftar peralatan nan dilarang diekspor. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong hilirisasi mineral.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

21 jam yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·