Aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia menggelar tindakan memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta,Dalam tindakan tersebut mereka mendesak Kemenhub untuk mematuhi Putusa( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti menilai rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu didorong. Langkah penyesuaian izin tersebut dibutuhkan untuk merespons maraknya praktik perbudakan modern dan modus baru pemanfaatan manusia nan mencederai kewenangan asasi manusia (HAM).
"Penyesuaian izin diperlukan agar penanganan TPPO dapat melangkah lebih efektif di tengah meningkatnya praktik perbudakan modern dan pemanfaatan manusia," ujar Rinto, melalui keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Selain revisi UU TPPO, Rinto menilai perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional TPPO serta Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas TPPO. Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan, pembenahan payung norma ini juga kudu diikuti dengan penetapan leading sector resmi oleh Presiden Prabowo Subianto guna koordinasi antar-kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas.
"Komisi XIII DPR RI berbareng mitra kerja bermufakat menilai perlu adanya penetapan leading sector oleh Kementerian teknis dalam Gugus Tugas Penanganan TPPO oleh Presiden Republik Indonesia, mengingat semakin masifnya kasus perbudakan modern," tutur Rinto.
Rinto menekankan bahwa penguatan izin melalui revisi UU TPPO nantinya kudu dibarengi dengan pengetatan pengawasan terhadap korporasi serta lembaga penyalur tenaga kerja. Di samping itu, Rinto merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperluas jangkauan pemulihan dan pendampingan norma bagi korban TPPO, baik di dalam maupun luar negeri.
"Penguatan izin kudu diikuti peningkatan kerja sama lintas kementerian, kelembagaan, hingga lintas negara, terutama dalam penguatan kapabilitas aparat, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap pihak penyalur tenaga kerja," pungkasnya. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·