loading...
Sidang perkara tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa kembali digelar pada 6 Agustus 2026. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Sidang perkara tudingan ijazah tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Tifa namalain mengugurkan dakwaan JPU. Hakim menilai dakwaan JPU tidak jeli lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.
Dia menyampaikan bahwa JPU memilih memperbaiki dakwaan daripada mengusulkan banding ke pengadilan tinggi. "Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengusulkan perlawanan melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.
Sementara itu, susunan pengadil nan mengadili perkara ini ialah Hakim Ketua Christina Endarwati; Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Persidangan perdana digelar pada 6 Agustus 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan terhadap Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membikin perkara tidak bersambung ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
(jon)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·