ARTICLE AD BOX
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa mengenai perkara pencemaran nama baik presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto/SIndoNews/aldhi chandra
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa mengenai perkara pencemaran nama baik presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (2/7/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menjelaskan perbuatan Dokter Tifa nan menuding piagam S-1 Jokowi palsu, membikin nan berkepentingan merasa dihina sehina-hinanya. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil ialah tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata JPU ketika membacakan surat dakwaan.
Bahkan selain Dokter Tifa, ada juga pihak nan ikut menuding bahwa piagam tiruan tersebut digunakan Jokowi untuk kontestasi pemilu.
Baca juga: Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
"Terdapat pihak-pihak nan ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan piagam tiruan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya ialah Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," sambungnya.
JPU menjelaskan, perkara ini berasal ketika saksi Syarif Muhammad pada Maret 2025, memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial, nan menuding piagam mantan presiden itu palsu. Dari keseluruhan unggahan nan diperlihatkan, salah satunya merupakan postingan dari master Tifa di akun media sosial, X.
Setelah perihal tersebut, Jokowi lantas memerintahkan Syarif untuk mengumpulkan beragam postingan di media sosial nan dianggap menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh piagam S1 Jokowi palsu.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·