PFII Bakal Biayai Proyek Strategis Khusus Danantara? Ini Kata Purbaya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbareng Komisi XI DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang International Financial Center (IFC) alias Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ke depan, PFII dirancang dapat membiayai proyek-proyek strategis di Indonesia.

Kehadiran RUU tersebut merupakan penyelenggaraan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional nan lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berkekuatan saing dunia sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.

"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor finansial nasional, pengembangan penemuan jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor finansial terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Purbaya dalam pidatonya di rapat berbareng Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Purbaya menjelaskan, perkembangan ekonomi dunia menunjukkan pusat-pusat finansial internasional telah menjadi instrumen krusial bagi beragam negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat penemuan sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia. Keberadaan pusat finansial internasional juga memungkinkan mobilisasi modal dunia secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah nan tinggi.

"Indonesia mempunyai modal nan sangat kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem finansial global. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis nan strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi nan kuat untuk mengembangkan pusat aktivitas finansial bertaraf internasional," lanjut Purbaya.

Hanya saja, Indonesia hingga saat ini belum mempunyai area finansial internasional nan dirancang secara unik dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing nan setara dengan beragam pusat finansial internasional di dunia.

Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah nan mempunyai kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan bumi upaya dan industri jasa finansial global.

"Kami mengusulkan pembentukan kelembagaan nan menjalankan kegunaan penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Seluruh kelembagaan tersebut dirancang berasas prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjaga koordinasi nan erat dengan pemerintah," terangnya.

Tak Cuma Proyek Danantara

Ditemui wartawan usai rapat, Purbaya mengatakan PFII ini nantinya bakal membiayai proyek-proyek strategis nan tentunya mempunyai pendanaan nan bisa diputar kembali oleh investor.

"Proyek-proyek strategis, tapi kelak uang-uang itu masuk ke pusat finansial, kelak pasti kudu diputar juga di pusat finansial, penanammodal kelak nan menentukan mau investasi di mana," kata Purbaya saat ditemui wartawan di DPR.

Purbaya menjelaskan, proyek strategis tersebut bisa juga merupakan proyek dari Danantara alias di luar Danantara, selama proyek tersebut berbobot dan berfaedah bagi masyarakat.

"Ini kan proyek market base, suka-suka penanammodal nanti, jadi mereka bakal ditawarkan proyek nan menarik untuk mereka," kata Purbaya.

Adopsi Internasional

Di sisi lain, Purbaya mengatakan, selain memberikan ruang bagi berkembangnya beragam produk dan jasa finansial modern berstandar internasional, RUU PFII juga mengatur sejumlah kemudahan berupaya guna meningkatkan daya tarik investasi. Berbagai akomodasi tersebut meliputi kemudahan di bagian keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta beragam insentif nan dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi berbobot tambah tinggi.

Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII nan mempunyai kewenangan unik untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa nan berangkaian dengan aktivitas upaya di area PFII maupun sengketa komersial internasional nan mempunyai keterkaitan dengan area tersebut.

"Kehadiran sistem penyelesaian sengketa nan cepat, profesional, dan andal diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan penanammodal terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi global," ungkap Purbaya.

RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip norma komersial internasional dan standar dunia nan telah terbukti bisa meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas upaya internasional.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan norma nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan tersebut juga telah dilakukan melalui perbincangan dan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

"Kami meyakini faedah pembentukan PFII bakal dirasakan secara luas, tidak hanya oleh pelaku upaya di area tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, pembuatan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global," jelasnya.

Purbaya berambisi pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat berjalan secara konstruktif berbareng DPR RI sehingga menghasilkan landasan norma nan bisa menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang.

"Kami berambisi pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan nan bisa menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan petunjuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ucapnya.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya