Balai Gakkum LHK Maluku-Papua menangkap laki-laki berinisial MH di Jayapura lantaran menjual burung langka.(Dok. Kemenhut)
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua menangkap seorang laki-laki berinisial MH (35) di Kota Jayapura, Papua, Rabu (22/7). Pelaku diduga kuat menjalankan praktik perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook.
Dalam operasi penindakan di area Entrop tersebut, tim campuran mengamankan tujuh ekor burung langka sebagai peralatan bukti. Satwa nan disita terdiri dari lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), beserta empat buah sangkar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan corak komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memberantas perdagangan satwa terlarangan nan sekarang merambah ruang digital. Menurutnya, penegakan norma kudu semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi.
"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau pembeli. Karena itu, kami memperkuat pengawasan melalui info digital dan kerjasama lintas lembaga," ujar Januanto di Jakarta, Rabu (29/7).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menjelaskan pengungkapan kasus bermulai dari hasil patroli siber. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, Tim Operasi Seksi Wilayah III Jayapura berbareng Korwas PPNS Polda Papua langsung melakukan penyergapan di kediaman pelaku.
"Informasi dari FB langsung kami tindak lanjuti. Terduga pelaku dan peralatan bukti sudah diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut," kata Fredrik.
Atas perbuatannya, MH sekarang berstatus tersangka dan dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam balasan penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·