Kades Selaut Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp533 Juta

2 jam yang lalu 5
Kades Selaut Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp533 Juta Kejari Natuna menahan Kades Selaut nonaktif usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes.(Doc Kejari Natuna)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menahan Kepala Desa (Kades) Selaut nonaktif berinisial B setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa selama empat tahun, ialah sejak 2021 hingga 2024, nan mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp533.704.216,36.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna pada Kamis (6/8). Setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, interogator langsung melakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memperoleh perangkat bukti nan cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan norma aktivitas pidana.

Menurut dia, investigasi nan dilakukan sejak beberapa waktu terakhir mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan finansial Desa Selaut. Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berangkaian dengan penggunaan biaya desa nan tidak sesuai peruntukan, tetapi juga menyangkut pengelolaan beragam program nan berasal dari APBDes.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan finansial desa, mulai dari penggunaan biaya desa di luar peruntukannya, penguasaan biaya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) nan tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima nan berhak, serta membikin pertanggungjawaban fiktif dan melakukan markup nan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, Jumat (7/8).

Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga dilakukan dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Modus nan digunakan antara lain membikin laporan pertanggungjawaban nan tidak sesuai kondisi sebenarnya, menggelembungkan nilai sejumlah kegiatan, serta menguasai sebagian biaya support nan semestinya diterima masyarakat.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp533.704.216,36. Nilai kerugian itu berasas hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 nan menjadi salah satu dasar interogator dalam mengusut perkara tersebut.

Dia menegaskan, setelah seluruh rangkaian investigasi dan pemeriksaan saksi dilakukan, tim interogator berkesimpulan telah terdapat bukti permulaan nan cukup untuk menetapkan B sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berasas bukti permulaan nan dinilai cukup dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, interogator juga menerapkan pasal subsidair, ialah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menegaskan, seluruh proses investigasi dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan norma nan berlaku. Kejaksaan juga tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka selama proses norma berlangsung.

"Kami bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai kebutuhan investigasi dan ketentuan norma nan berlaku," katanya.

Kejari Natuna memastikan investigasi perkara tersebut tetap terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan mendalami peran pihak lain andaikan dalam proses investigasi ditemukan perangkat bukti nan mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Selaut. (HK)

Selengkapnya