Kantor Airlangga Buka Suara Soal Tarif Baru 10% dari AS ke RI

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian buka bunyi soal kebijakan tarif baru atas impor peralatan Amerika Serikat (AS) nan turut menyasar Indonesia.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso membenarkan bahwa tarif peralatan ekspor dari Indonesia ke AS resmi dikenakan sebesar 10%. Indonesia masuk dalam golongan 17 negara nan dikenakan tarif tersebut.

"Dari 60 negara nan terkena kebijakan tarif baru AS, Indonesia masuk nan kena tarif 10%, Indonesia masuk dalam 17 negara ya, sisanya itu kena 12,5%," kata Susiwijono saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (24/7/2026).

Susiwijono menjelaskan, penerapan tarif 10% ini didasarkan pada Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara nan dinilai belum menerapkan alias menegakkan secara efektif larangan impor peralatan hasil "kerja paksa" (forced labour).

Tunggu Kejelasan soal Excess Capacity

Sementara itu, untuk rumor excess capacity, pihaknya mengaku tetap menunggu kejelasan dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).

"Tarif 10% ini dari forced labour ya, kita tetap nunggu untuk nan excess capacity kapan hasilnya diumumkan," lanjut Susiwijono.

Kendati demikian, dia memastikan pengecualian untuk sejumlah produk ekspor RI tetap bertindak agar tidak terkena tarif tambahan, di antaranya produk tekstil dan padat karya lainnya.

"Pengecualian juga tetap tetap dilakukan ya, untuk beberapa produk ekspor kita, seperti tekstil dan lain-lain, kira-kira itu tetap tetap dapat pengecualian," terangnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rincian resmi kebijakan tarif baru nan digadang-gadang sebagai kebangkitan perang jual beli di era pemerintahannya.

Dalam pernyataan nan dirilis Kamis waktu AS, USTR menyebut tarif tersebut diberlakukan berasas Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 ekonomi nan dinilai belum menerapkan alias menegakkan secara efektif larangan impor peralatan hasil kerja paksa.

Sebagai catatan, Section 301 Trade Act of 1974 merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974 nan memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan negara lain nan dianggap tidak setara dan merugikan kepentingan jual beli AS - dalam kasus ini mengenai rumor kerja paksa.

Selain Indonesia, 16 negara lain nan turut dikenakan tarif baru 10% adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Sementara itu, negara-negara nan berpotensi dikenakan tarif antara 10% hingga 12,5% meliputi Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Swiss.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya