Karyawan Tak Lagi Otomatis Jadi Kuasa Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperbarui ketentuan mengenai kuasa wajib pajak, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 nan menggantikan PMK Nomor 229/2014.

Dalam ketentuan terbaru nan terbit sejak 6 Juli 2026, perubahan signifikan mengenai dengan status tenaga kerja wajib pajak nan tak lagi bisa otomatis menjadi kuasa pajak wajib pajak badan alias perusahaan, meskipun memegang sertifikat brevet pajak dari lembaga unik maupun piagam pendidikan umum perpajakan minimal diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A ataupun sertifikat konsultan pajak dari Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Dalam patokan nan lama, secara spesifik disebutkan kuasa pajak termasuk tenaga kerja wajib pajak, selain konsultan pajak. Karyawan wajib pajak ini dapat menerima kuasa dari wajib pajak orang pribadi alias wajib pajak badan sepanjang tenaga kerja tetap dan tetap aktif.

"Yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak nan dibuktikan dengan daftar tenaga kerja tetap nan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 nan telah dilaporkan," sebagaimana tertera dalam PMK 229/2014.

Sementara itu, dalam ketentuan terbaru, istilah tenaga kerja dihapus. Pihak nan dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa wajib dalam ketentuan terbaru di antaranya konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Adapun pihak lain nan bisa ditunjuk wajib pajak menjadi kuasa pajak diberikan persyaratan sebagai seorang kuasa nan dianggap mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, dan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar.

"Surat Keterangan Terdaftar adalah surat nan ditetapkan oleh Menteri Keuangan alias pejabat nan ditunjuk nan menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa," dikutip dari PMK 44/2026.

Meski demikian, dalam PMK terbaru, ditetapkan ketentuan peralihan nan membikin tenaga kerja wajib pajak tetap dapat berkedudukan sebagai kuasa pajak sampai dengan 31 Desember 2026.

Dalam Pasal 16 PMK 44/2026 disebutkan seseorang selain Konsultan Pajak nan mempunyai sertifikat brevet; alias piagam pendidikan umum di bagian perpajakan nan diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri alias swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, tetap dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Karyawan nan tetap ditunjuk sebagai kuasa pajak sampai dengan akhir tahun diharuskan membikin Surat Kuasa Khusus dalam corak kertas dengan melampirkan fotokopi sertifikat brevet; alias fotokopi piagam pendidikan umum di bagian perpajakan nan diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri alias swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.

Surat Kuasa Khusus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak alias Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk diadministrasikan dalam sistem manajemen Direktorat Jenderal Pajak.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya