Kasus Dokter Icha, Keluarga Desak Polda NTT Terapkan Pasal Penyiksaan KUHP Baru

2 jam yang lalu 3
Kasus Dokter Icha, Keluarga Desak Polda NTT Terapkan Pasal Penyiksaan KUHP Baru Gelar perkara kasus dugaan intimidasi master Icha di Polda NTT, Kamis (23/7).(Dok Keluarga)

KELUARGA mendiang master Eliza Princila Utami Pakaenoni, nan berkawan disapa dr. Icha, mendesak Tim Joint Investigation Polda NTT untuk mempertimbangkan penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permintaan ini disampaikan dalam gelar perkara nan berjalan di Aula Ditreskrim PPA dan PPO Polda NTT, Kamis (23/7).

Kuasa norma keluarga, Victor Emanuel Manbait, menilai tindakan nan diduga dilakukan oleh sejumlah personil DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap dr. Icha pada 13 Juni 2026 telah memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan oleh pejabat publik.

Victor menjelaskan bahwa tindak pidana kedudukan mempunyai karakter unik nan diatur dalam Bab XXX KUHP, berbeda dengan tindak pidana umum. Menurutnya, pejabat publik dilarang menyalahgunakan kewenangan, kekuasaan, maupun pengaruh mereka untuk mengintimidasi alias menimbulkan penderitaan, baik bentuk maupun mental, kepada seseorang.

"Pasal 530 tidak hanya memandang penyalahgunaan kedudukan saat pejabat menjalankan tugas formalnya, tetapi juga ketika kewenangan, pengaruh, alias atribut kedudukan digunakan untuk melakukan intimidasi, paksaan, maupun tindakan lain nan menyebabkan penderitaan bentuk alias mental," ujar Victor kepada Media Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan instrumen krusial dalam perlindungan kewenangan asasi manusia (HAM) sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Pihak family berambisi melalui gelar perkara ini, interogator dapat menganalisis secara mendalam kebenaran norma dan perangkat bukti nan ada.

"Kami berambisi gelar perkara ini dapat memberikan kesamaan persepsi dalam menilai ada alias tidaknya tindak pidana, sekaligus menentukan corak pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak nan diduga bertanggung jawab," tambahnya.

Kasus ini berakar dari dugaan intimidasi nan dialami dr. Icha saat sedang bekerja di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026. Tekanan mental akibat intimidasi tersebut diduga menjadi pemicu dr. Icha mengakhiri hidupnya di Kupang pada 26 Juni 2026. (I-2)

Selengkapnya