loading...
Diskusi berjudul Supremasi Hukum alias Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Foto/Ist
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disoroti oleh sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa. Mereka beranggapan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut kudu dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan unik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam obrolan berjudul "Supremasi Hukum alias Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" nan digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Pengamat Hukum M. Saleh Gawi mengungkapkan enam perihal nan menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
Hal pertama berangkaian dengan peralatan bukti berupa duit dan emas nan ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik nan bersangkutan. Kedua, dia menyoroti munculnya info mengenai dugaan perubahan keterangan mengenai keaslian duit dan emas nan ditemukan.
Ketiga, adanya rumor mengenai pertemuan tertutup nan disebut-sebut berangkaian dengan penanganan perkara. Selain itu, Saleh juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status norma mantan Jampidsus nan sempat disebut sebagai tersangka lampau saksi sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan nan menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·