Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) melangkah berbareng Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) usai memberikan keterangan pada pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta,(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.)
JAKSA Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyebut, peristiwa tersebut jadi momentum bagi lembaganya untuk berbenah terutama memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal.
“Selaku pimpinan, saya minta maaf atas peristiwa ini. Biarlah kebenaran norma kelak nan bakal membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin, Sabtu (25/7/2026).
Jaksa Agung menyadari, peristiwa tersebut jadi ujian berat bagi kejaksaan agung dan jejeran lembaga kejaksaan.
Jaksa Agung membujuk segenap jejeran adhyaksa agar tetap konsentrasi menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Ia minta jajarannya untuk menjadikan peristiwa itu sebagai pelecut semangat dalam meningkatkan keahlian serta memenuhi angan masyarakat.
“Kita lalui ujian dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi angan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.
ST Burhanuddin tak menampik adanya opini sebagian masyarakat nan meragukan penanganan kasus Febrie oleh Kejagung. Namun dia berkomitmen serta memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara transparan, profesional, dan adil.
"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," tandas Burhanuddin.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) serta telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7).
Febrie Adriansyah dijerat tiga kasus dugaan korupsi, ialah kasus Asabri, kasus penyelesaian utang anak upaya PT Krakatau Steel, dan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Selain itu, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus Febrie Adriansyah khusus mengenai dugaan TPPU. Ini dilakukan setelah Tim 9 menerima peralatan bukti berupa emas dan kurs asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·