loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan meminta Kejagung mewaspadai upaya mengaburkan peralatan bukti. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mewaspadai kemungkinan munculnya skenario nan bermaksud untuk mengaburkan kebenaran kepemilikan duit dan emas batangan dalam kasus dugaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah . Hal itu krusial mengingat asal-usul duit dan emas batangan berbobot ratusan miliar Rupiah tersebut tengah ramai disorot publik.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, memahami setiap keterangan nan disampaikan oleh para pihak termasuk tim kuasa hukum, merupakan kewenangan nan dijamin hukum. Namun, seluruh pernyataan tersebut kudu diuji secara objektif melalui perangkat bukti nan sah agar interogator memperoleh kebenaran materiil.
"Kita menghormati seluruh penjelasan nan disampaikan kuasa hukum. Namun, interogator tidak boleh berakhir pada pengakuan semata. Semua keterangan kudu diuji, diverifikasi, dan dicocokkan dengan perangkat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan kebenaran hukum," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Dosen Pascasarjana ini menyoroti sejumlah pernyataan Handika Honggowongso kuasa norma Don Ritta bahwa kliennya tidak mengenal Tan Kian dan tidak mengetahui perkara nan pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara PT Asabri. Tidak hanya itu, kliennya juga tidak mengenal Fery Yanto Hongkowirang namalain Fery Boboho.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·