loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kemungkinan memeriksa eks Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Nanik berjuntai pada kebutuhan interogator dalam pembuktian perkara.
"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) jika memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Namun, Anang menyebut hingga saat ini interogator belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik tetap konsentrasi pada perkembangan proses investigasi nan sedang berjalan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·