Kasus Mutilasi Pria di Depok Terungkap, Polda Metro Tangkap Pelaku di Banten

1 jam yang lalu 3
Kasus Mutilasi Pria di Depok Terungkap, Polda Metro Tangkap Pelaku di Banten Ilustrasi .(MI)

SUBDIT Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sukses membongkar kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi, 51, nan jasadnya ditemukan dalam karung di area Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Petugas menangkap pelaku berinisial S, 26, di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penangkapan tersebut usai pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah.

"Pelaku S sukses diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Panimbang, Pandeglang, usai melarikan diri dan menjual sepeda motor milik korban," ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/8).

KRONOLOGI PENEMUAN JASAD
Budi menjelaskan pengungkapan kasus bermulai dari temuan karung mencurigakan pada 24 Juli 2026 nan sempat dikira berisi sampah oleh warga. Di saat bersamaan, family korban melaporkan kehilangan Kunaefi ke Polres Metro Depok pada 25 Juli 2026.

Titik terang berasal pada Selasa (4/8) sore, ketika seorang penduduk beriktikad membakar karung sampah tersebut dan justru menemukan potongan tubuh manusia di dalamnya.

Penyelidikan intensif nan menggabungkan olah TKP Tim Inafis Polres Metro Depok, keterangan saksi, serta laporan orang lenyap langsung mengarah pada identitas korban dan keberadaan pelaku.

ADA PERSELISIHAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial hingga memutuskan berjumpa di sebuah rumah kontrakan di area Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Pertemuan itu memicu perselisihan nan berujung pada tindakan penusukan dan pembunuhan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi jasad korban pada bagian pangkal paha. Tubuh korban dibungkus plastik serta karung lampau dibuang di Tanah Merah. Sementara itu, potongan kedua kaki dibuang secara terpisah di aliran sungai wilayah Pitara, Pancoran Mas.

Saat ini S telah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani proses investigasi lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Faj/P-2)

Selengkapnya