Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa

3 jam yang lalu 3

loading...

Kemlu mengungkap enam WNI sempat ditangkap otoritas Armenia mengenai dugaan pembunuhan seorang WNI di Yerevan, Armenia. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) mengungkap enam Warga Negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap otoritas Armenia mengenai dugaan pembunuhan seorang WNI di Yerevan, Armenia. Dari jumlah tersebut, dua orang telah dibebaskan, sementara empat WNI lainnya tetap menjalani proses pemeriksaan.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan proses penyelidikan oleh abdi negara Armenia tetap berlangsung. Berdasarkan info nan diterima KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan RI di Yerevan, korban maupun terduga pelaku merupakan penduduk negara Indonesia.

"Dan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI nan diduga pelaku, namun dua orang di antaranya sudah dilepaskan sementara empat orang WNI lainnya tetap menjalani proses norma nan tetap dalam proses penyidikan," kata Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Lihat video: 27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI

Kemlu melalui KBRI Kyiv juga terus berupaya memastikan hak-hak kekonsuleran para WNI nan terlibat dalam perkara tersebut terpenuhi. Untuk itu, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran dan penanganan jenazah korban.

Selengkapnya