Kasus PHK di Jawa Tengah Meluas, 2 Perusahaan Garmen Tutup Permanen Agustus Ini

1 jam yang lalu 3
Kasus PHK di Jawa Tengah Meluas, 2 Perusahaan Garmen Tutup Permanen Agustus Ini Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi dan berbincang dengan para pekerja PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang Senin (27/7).(MI/Akhmad Safuan)

GELOMBANG pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Jawa Tengah kembali meluas. Setelah 680 pekerja PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dipastikan terkena PHK, sekarang sebanyak 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang menyusul nasib serupa akibat rencana penutupan perusahaan pada Agustus mendatang.

Berdasarkan pantauan pada Senin (27/7), ratusan pekerja PT Victory Apparel Indonesia tampak tetap mengenakan seragam, namun hanya duduk berkelompok di area pabrik. Mereka tengah menunggu kepastian mengenai proses pembicaraan rencana PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja.

"Kami tetap menunggu proses pembicaraan pesangon. Kami belum tahu nasib kami nantinya," ujar salah seorang pekerja wanita di letak perusahaan garmen tersebut.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung memimpin pertemuan di Semarang pada Senin (27/7). Pertemuan tersebut melibatkan manajemen perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jawa Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan serikat buruh.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya menawarkan dua skenario penyelamatan. Opsi pertama adalah intervensi kebijakan berupa akses pembiayaan perbankan alias support izin jika hambatan perusahaan berangkaian dengan modal dan arus kas. Namun, opsi pengamanan ini dinilai mini kemungkinan untuk dipilih oleh manajemen.

Perusahaan condong memilih opsi kedua, ialah melakukan PHK massal. Kondisi upaya PT Victory Apparel dilaporkan terpukul berat sejak pandemi Covid-19 dan diperparah oleh musibah banjir serta dinamika geopolitik dunia nan mengganggu rantai pasok bahan baku merek internasional.

Terkait opsi PHK, Said Iqbal menegaskan pemerintah meminta komitmen perusahaan untuk tidak meninggalkan kewajibannya. "Perusahaan berjanji tidak bakal meninggalkan tanggung jawab hingga masa perjanjian gedung berhujung pada Oktober 2026," tegasnya.

Pembahasan mengenai besaran pesangon menjadi poin paling alot. Serikat pekerja mengusulkan pesangon 2,5 kali ketentuan, sementara perusahaan sempat mengusulkan 0,5 kali. Namun, Said Iqbal menekankan bahwa skema 0,5 kali sudah tidak bertindak berasas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Perusahaan wajib bayar pesangon sesuai ketentuan normatif minimal satu kali, ditambah duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian hak," jelas Said. Pemerintah juga memastikan percepatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja nan terdampak. (Z-10)

Selengkapnya