ARTICLE AD BOX
loading...
Kejagung resmi melayangkan banding atas vonis 10 tahun mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/SindoNews/aldhi chandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, upaya banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya norma banding terhadap perkara tersebut," kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding. Namun, Anang menilai, upaya banding itu dilakukan lantaran ada perihal nan belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
"Ya nanti, nan krusial hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa nan yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita bakal ajukan. Termasuk kelak nan ibaratnya mungkin bisa salah satunya mengenai dengan penahanan seperti apa kelak ya," terang Anang.
Terlepas dari itu, Anang menyampaikan, pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim. "Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan nan telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengusulkan upaya norma banding," pungkasnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·