Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK.(Antara)
Tim interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) nan tergabung dalam Tim 9 resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (25/7/2026).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU ini berangkaian dengan posisi Febrie saat tetap aktif menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU nan dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Strategi Pembuktian dan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski telah menetapkan status tersangka, Rudi enggan membeberkan secara rinci mengenai sistem alias alur pencucian duit nan dilakukan oleh Febrie. Hal ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
“Lebih detailnya tidak bakal saya sampaikan, lantaran mengenai dengan strategi pembuktian, dan jika kami sampaikan bakal sangat menyulitkan kami ke depannya,” tegas Rudi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak interogator tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah selama proses norma berlangsung. Rudi membujuk semua pihak untuk menghormati proses investigasi nan tengah melangkah sebagai bagian dari pembangunan peradaban hukum.
Penerbitan Sprindik Baru dan Barang Bukti Emas
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri.
Barang bukti nan diterima tergolong fantastis, meliputi emas seberat 74 kilogram serta kurs asing dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah. Selain kasus nan menjerat Febrie, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain sebagai corak sinergi penegakan norma dengan Polri, yaitu:
- Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
- Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan memicu pemadaman listrik (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Pasca penetapan tersangka, Febrie Adriansyah langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie tiba di letak penahanan tanpa mengenakan rompi tahanan unik kejaksaan. (Ant/E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·