Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel

3 jam yang lalu 3

loading...

Kejagung menegaskan, Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel. Foto/istimewa

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menegaskan, Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel. Jabatan tersebut dilepas usai ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan setelah penugasan di BGN, tanggung jawab Kajati Sumsel secara otomatis diambil alih oleh Wakajati Sumsel hingga nantinya ada penunjukan baru secara definitif. "Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputy di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," ujarnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati

Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan struktur baru pengurus badan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa, 21 Juli 2026.

Selengkapnya