ARTICLE AD BOX
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat info nan memerintahkan penghentian aktivitas pengumpulan info dan keterangan mengenai penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat info nan memerintahkan penghentian aktivitas pengumpulan info dan keterangan mengenai penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) nan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 nan memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi dan melaporkan beragam persoalan dalam penyelenggaraan program MBG.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan info berhujung agar tidak disalahgunakan. "Benar, surat itu dikeluarkan lantaran pemisah waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung mengenai pemberitaan media mengenai aktivitas pengumpulan info dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh Kajati diminta menghentikan aktivitas tersebut di wilayah norma masing-masing.
Anang menuturkan penghentian pengumpulan info bukan berfaedah seluruh hasil nan telah dihimpun bakal diabaikan. Pasalnya, info nan terkumpul bakal didalami kaitannya dengan para tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tentunya data-data nan sudah terkumpul nan mengenai dengan perbuatan para tersangka nan sudah disidik Kejagung,” katanya.
(jon)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·