Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menghormati langkah tersebut dan siap menghadapi gugatan tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan kewenangan tersangka. "Iya, kami hormati ya salah satu tersangka memang mengusulkan praper, itu akan, jika enggak salah tanggal dua minggu lagilah mungkin itu ya,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Syarief menegaskan, interogator bakal memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan nan diajukan tersangka maupun penasihat hukumnya dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG

"Ya kami hormati itu dan kami bakal menjawab kelak apa dalil keberatan-keberatan nan diajukan oleh nan berkepentingan alias penasihat norma nan bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung mengusulkan gugatan praperadilan mengenai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (29/6/2026).

Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir pada Kamis (2/7/2026).

Selengkapnya