Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) melangkah menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
KEJAKSAAN Agung (Kejangung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie bakal menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK didasari pertimbangan aspek keamanan serta corak sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie nan pernah menangani beragam kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu argumen utama di kembali keputusan penahanan di akomodasi Rutan KPK tersebut.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan nan berkepentingan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK. Karena nan berkepentingan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana," ujar Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi mengatakan penahanan tersebut bakal mendukung kelancaran proses investigasi nan tengah dilakukan oleh Tim 9 nan dibentuk unik untuk mengusut perkara ini. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati proses norma nan sedang melangkah dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
"Sebagai corak akuntabilitas, kita kudu membangun peradaban norma nan saling menghargai, utamanya dalam proses investigasi tetap prasangka tak bersalah. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegasnya.
Sebelumnya, Febrie menyatakan keberatannya atas langkah penahanan nan diambil penyidik. Ia menilai perangkat bukti nan diajukan tetap minim dan prosedur penanganan perkaranya berbeda dengan standar nan biasa diterapkan di Gedung Bundar Kejagung.
"Saya sudah obrolan dengan jaksa pemeriksa bahwa perangkat bukti nan diajukan tetap perlu didalami alias dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua perangkat bukti kudu dikonfirmasi, diperdalam, dan acapkali dilakukan expose baru kita yakin," ujar Febrie usai diperiksa, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie menduga penetapan status tersangka dan penahanan atas dirinya merupakan corak kriminalisasi. Meski demikian, dia menyatakan siap menghadapi proses norma tersebut.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegas Febrie.
(P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·